Kamis, 22 Agustus 2019

2. Cara Regristasi Pengawas Baru

2. Cara Regristasi Pengawas Baru

oleh Admin SIAGA


Seluruh pengawas yang belum tercantum dalam aplikasi Siaga, pengawas tersebut dianggap 
sebagai pengawas baru dalam hal pendataan. Data ini tidak mempengaruhi TMT pengawas 
tersebut karena TMT pengawas didasarkan SK pengawasan yang dimiliki. Cara input 
pengawas baru adalah sebagai berikut:


    1. Login Sebagai Admin Kab./Kota;
    2. Klik Fitur “Reg. Pengawas";
    1. Jika berasal dari guru yang sudah ada dalam aplikasi Siaga pilih fitur “dari daftar guru yang 
      sudah ada”;
    1. Jika bukan dari guru silahkan pilih “Input Data Baru”;
    1. Silahkan lengkapi data;
    2. Akun dan Password akan di kirim via email yang didaftarkan.

      SELESAI

Seksi Pendidikan Agama Islam© 2013
Zaipullahi Tani